Infotangerang.id – Pelaku pembunuhan seorang wanita pemili toko di jalan Borobudur Bencongan berinisail ND (43) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dengan sengaja membunuh dengan sebuah samurai kecil di sebuah toko boutique jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024).
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly menyampaikan tersangka akan terjerat pasal Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
Baca juga: Lantaran Sakit Hati Dengan Omongan, Seorang Wanita Pemilik Toko Boutiqeu Jalan Borobudur Dibunuh
“Dengan hukuman maksimal penjara selama-lamannya seumur hidup dan 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Lanjut, Stanlly mengungkapkan motif atas pembunuhan tersebut yang di latar belakangi karena sakit hati.
Pelaku berinisial ND (43) tidak mengenal korbannya yang bernisial (RA). Stanlly menjelaskan lantaran sakit hati dengan perkataan korban.
Baca juga: INFO PENTING KA Rangkasbitung Merak Berhenti sampai Stasiun Cilegon Tanggal 3-9 April 2024
Dirinya ceritakan bahwa saat kejadian tersangka sedang menerima telpon, namun terdengar suara kata-kata tai dari korban, membuat tersangka marah.
Lalu, setelah penusukan tersangka sempat kabur, namun tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung Polres Tangerang Kota.
“Pada saat tersangka ingin melarikan diri dari aumkan masa, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Lalu tim Opnals Polsek Kelapa Dua berkoordinasi untuk membawa tersangka ke Polsek Kelapa Dua,” kata Stanlly, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, terdapat satu unit mobil denga merk Toyota Yaris berwarna Putih. Kendaraan tersangka sendiri mengalami kerusakan akibat amukan masa setempat.
Sebelumnya, pembunuhan di depan toko boutiqeu di Jalan Borobudur Becongan Tangerang tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam vidio tersebut seorang wanita yang berusaha kabur menggunakan mobil berwarna putih karena amukan masa.
2 Komentar