Infotangerang.id – Sejumlah warga Kota Tangerang mengaku belum mengetahui terkait aturan terbaru sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru  KRIS BPJS Kesehatan akan mengganti sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini.

Pemerintah menargetkan sistem KRIS BPJS Kesehatan akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

Herry, pengguna BPJS kelas 1 yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang, mengatakan, dirinya belum mengetahui aturan terbaru tersebut.

“Belum tahu. Tapi yang jelas saya setuju kalau memang aturannya lebih baik,” ujar saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Kota Tangerang, Rabu, 15 Mei 2024.

Dia menuturkan, penerapan layanan BPJS berdasarkan kelas masih lebih tepat diterima pengguna.

“Jangan ada penyamarataan, karena di setiap jenjang karir ada fasilitas misalkan seorang staf dengan manajer pasti manajer dapat kelas 1, mana mungkin manajer mau jadi kelas 3,” ungkapnya.

Jika pemerintah ingin menerapkan aturan baru, katanya, lebih baik memberikan iuran layanan kesehatan yang terjangkau.

“Dengan biaya yang sama lebih rendah tapi semua sama, mau kaya, miskin, semua dapat layanan terjangkau itu lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Surawani, pengguna BPJS lainnya yang merupakan warga Poris Indah juga mengaku belum mendengar peraturan terbaru KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dia menginginkan, layanan BPJS Kesehatan masih relevan diterapkan seperti biasanya.

“Belum. Kalau menurut saya tidak setuju aturan-aturan baru. Apalagi disamain layanannya, kayak kelas 1, mana mau disatuin dengan kelas 3. Pasti keberatan,” ungkapnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangsellife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Achmad Irfan Fauzy
Reporter