Viral Setelah Jadi Film Bioskop Vina Cirebon

Infotangerang.id- Kasus Vina Cirebon kembali menyita perhatian publik, usai filmnya tayang di bioskop. Padahal sudah delapan tahun berlalu, hingga kini tiga buronan tersebut belum tertangkap.

Pengacara Kondang, Hotman Paris akhirnya turun tangan menjadi kuasa hukum keluarga Almarhumah Vina.  Bang Hotman pun mendesak agar dilakukan penyelidikan ulang terhadap kasus pemerkosaan tersebut.

“Kalau mengumumkan DPO harusnya gak boleh samar-samar ya jadi itu yang kami imbau lagi kepada Polda Jabar tolong segera dilakukan (penangkapan),” kata Hotman kepada awak media, Kamis, 16 Mei 2024.

Pengacara kaya raya ini sempat berkomunikasi kepada salah satu penyidik dari Polda Jabar. Pasalnya, ada kejanggalan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tersangka yang tiba-tiba merubah keterangan.

Film Vina Cirebon Sedang Tayang di Bioskop
Film Vina Cirebon Sedang Tayang di Bioskop

 

Kedelapan tersangka diantaranya adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Sementara Saka Tatal yang masih di bawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

“Dia bilang kasus ini rupanya sudah dilimpahkan dari 2016 ke Polda dari Polres, Polres Cirebon. Nah yang menarik adalah 8 tersangka pada saat di BAP pertama menyatakan ada 3 orang lagi pelaku, oke, semua ada di BAP ya. Nah tapi kemudian berubah ya, kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” beber Hotman.

Hotman pun merasa janggal ketika mendapat informasi kalau tiga tersangka yang masih buron, Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22) tiba-tiba tidak diakui oleh delapan tersangka, kalau ketiganya tidak terlibat.

“Mereka mengubah BAP nya, nah itu satu dari segi logika manusia normal pun gak mungkin 8 orang itu ngarang cerita bersamaan di awal-awal pada saat ditangkap ya kan? Berarti benar itu ada 3 orang ya,” kata dia.

Sebagai ahli hukum, Hotman menilai kejanggalan ada pada saat tersangka di BAP.

“Saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada 3 orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP,” lanjut Hotman.

Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini. Sehingga, membuat tiga buronan yang telah disebar Polda Jawa Barat terlihat kabur dan tidak jelas.

“Sehingga diduga ada pengaruh disini. Ada pengaruh disini sehingga 3 orang ini bahkan sampai sekarang seolah-olah alamatnya tidak jelas, padahal itu harusnya di BAP itu ada ya,” jelasnya.

Hotman Paris Minta Kapolri Serius Tangani Kasus Vina Cirebon

Oleh sebab itu, Hotman meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar serius dalam penanganan kasus ini. Dengan memerintahkan Polda Jawa Barat menangani kasus lebih lanjut, soal BAP pertama dari delapan tersangka.

“Himbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan di awal. Kalau 8 orang pelaku sudah menyatakan ada 3 orang lagi sebagai pelaku yang lain dan itu bersamaan semua dan BAP terpisah ya gak mungkin itu karangan, gak mungkin itu. Tapi kemudian kok bisa di BAP berikutnya pada saat di BAP akhir, ketika pelimpahan mereka merubahnya seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan 3 orang ini ya,” tandas Hotman.

Hotman sebagai pendamping hukum dari keluarga Almarhumah Vina akan mengawal proses hukum yang masih berjalan di Polda Jawa Barat. Dengan harapan ketiga buronan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) bisa ditangkap.

Baca berita lainnya di Tangselife.com dan Infotangerang.id

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor