Infotangerang,id– Jemaah haji dilarang membawa jimat ke Tanah suci karena dapat dikenai hukuman berat oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pastikan jemaah tidak membawa jimat atau benda-benda sejenis ke Arab Saudi, karena hukumannya sangat berat,” ujar YusronYusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis 16 Mei 2024.

Yusron mengingatkan bahwa mereka yang membawa jimat untuk keberuntungan akan dikenai hukuman penjara dan deportasi.

“Ada beberapa peraturan Saudi yang menyebutkan bahwa jimat yang digunakan untuk kekuatan atau keuntungan akan dikenai hukuman penjara dan deportasi,” kata Yusron.

Sementara itu, bagi mereka yang membawa jimat dengan tujuan mencelakakan orang lain, hukumannya adalah eksekusi mati dengan cara dipancung.

Setiap barang yang dibawa oleh jemaah haji akan diperiksa melalui x-ray sebelum 5 jam sebelum keberangkatan. Kepatuhan jemaah terhadap prosedur ini akan memfasilitasi proses keberangkatan ke Tanah Suci.

Maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah yang terdiri dari tas paspor, koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, dan koper bagasi dengan kapasitas 32 kg.

Selain itu, jemaah Indonesia dilarang membawa barang-barang berbahaya seperti bahan yang dapat meledak atau terbakar, senjata api, senjata tajam, power bank dengan kapasitas lebih dari 20.000 mAh, aerosol, dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml per wadah.

Larang Jemaah Haji Selama di Tanah Suci

Selain jemaah haji dilarang membawa jimat, ada beebrapa larangan lainnya yang memang tidak boleh dilakukan oleh para jemaah.

Hal tersebut tentu perlu diketahui agar sebelum berangkat menjalankan ibadah, semua persiapan jemaah harus maksimal tanpa harus melakukan kesalahan atau akhirnya harus membayar denda atau DAM.

Berikut beberapa larangan haji selama di Tanah Suci

Larangan Haji bagi Pria

Dikutip dari buku “Peta Perjalanan Haji dan Umrah Edisi Revisi” karya Agus Arifin, terdapat dua larangan bagi pria yang melakukan haji, yaitu:

1. Dilarang memakai penutup kepala yang menempel, namun diperbolehkan menggunakan payung, berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang di atas kepala.

2. Dilarang memakai kemeja atau pakaian yang dijahit untuk menutupi seluruh atau sebagian badan, termasuk penggunaan sorban, celana, dan sepatu.

Larangan Haji Bagi Wanita

Menurut buku “Kamus Arab-Indonesia Indonesia-Arab + Panduan Praktis Haji & Umroh” karya Toni Pransiska, S.Pd.I, terdapat dua larangan bagi perempuan yang melakukan haji, yaitu:

1. Dilarang menggunakan sarung tangan.

2. Dilarang menutup muka atau menggunakan cadar.

Larangan bagi Pria dan Wanita

Selain larangan haji untuk masing-masing pria maupun wanita, ada beberapa larangan haji yang tidak boleh dilakukan keduanya, yakni:

1. Menggunakan wewangian

Mengacu pada buku “Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mazhab” karya Ahmad Kartono, dijelaskan bahwa semua mazhab ulama sepakat bahwa seseorang yang berihram harus menghindari penggunaan wewangian.

Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaan sabun.

  • Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang berihram boleh mandi dengan menggunakan sabun mandi.
  • Namun, menurut mazhab Hanafi, orang yang berihram tidak diperbolehkan mandi dengan menggunakan sabun mandi.

2. Mencukur atau memotong rambut atau bulu badan lainnya

Larangan untuk mencukur rambut ketika dalam keadaan berihram tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 196.

3. Menikah, menikahkan orang lain, atau menjadi wali

Dilarang untuk menikah atau melakukan hal yang berkaitan dengan pernikahan selama dalam ibadah haji berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, Al-Laits, Al-Auzâ’î, Umar bin Khattab, dan Ali bin Abi Thâlib.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Utsman bin ‘Affan, bahwa Rasulullah bersabda:

Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dinikahkan, atau meminang.” (HR. Muslim)

4. Melakukan hubungan seksual dan tindakan bercumbu-cumbu

Pada dasarnya berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah, itu sebabnya nafsu dalam diri harus bisa dikontrol dengan baik termasuk melakukan hubungan seksual bahkan dengan mahramnya sekalipun.

5. Dilarang mencaci, bertengkar, dan mengucapkan kata-kata kotor

Perintah untuk tidak bertengkar selama menjalankan ibadah haji juga ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 197.

6. Tidak diizinkan untuk berburu binatang

Larangan untuk berburu hewan ketika sedang menjalankan ibadah haji. Larangan ini tertuang dalam Surah Al-Maidah Ayat 96.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow