Infotangerang.id- Pegi alias Perong, DPO pembunuhan Vina Cirebon berhasil ditangkap di Bandung, Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya, penyidik telah berhasil menangkap satu DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jabar, pada 2016 silam.

DPO tersebut adalah Pegi alias Perong atau yang kini diketahui bernama Pegi Setiawan, warga Cirebon, Jawa Barat.

“Sejauh ini kita sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO-kan. Yaitu atas nama Pegi alias Perong, atau yang saat ini kita dapatkan informasi bernama Pegi Setiawan, seorang Warga Cirebon yang kita tangkap di Bandung,” kata Kombes Pol Jules, Rabu, 22 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Jabar itu menyebut, kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Saat ini teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan terkait keterlibatan dari yang bersangkutan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki,” lanjutnya.

Hingga kini, masih dilakukan pendalaman oleh teman-teman penyidik Dikkrimum Polda Jabar dan ia meminta agar semua masyarakat bersabar.

“Kami akan mengungkap secara terang benderang, kami akan transparan terkait proses penyidikan maupun pengungkapan kasus Vina Eki,” ungkap Kombes Pol Jules.

Nyamar Jadi Kuli Bangunan

Kombes Pol Jules menambahkan, penyidik menangkap Pegi di Bandung karena didapati informasi bahwa Pegi tengah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Sehingga, penyidik langsung melakukan penangkapan Pegi di Bandung.

“Jadi Saudara Pegi yang kita DPO, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Sehingga kami lakukan penangkapan di Bandung,” terang Kombes Pol Jules.

Terkait kegiatan Pegi selama menjadi DPO delapan tahun terakhir, Kombes Pol Jules menyebut penyidik masih mencoba mendalaminya.

Termasuk mendalami soal ada tidaknya upaya Pegi untuk mengganti identitas, atau menghilangkan jejak.

“Informasi sementara seperti itu, namun akan kami dalami kemana saja selama 8 tahun itu masih kita dalami, apakah ada upaya mengganti identitas, apakah yang bersangkutan berusaha menghilangkan jejak dan sebagainya,” jelasanya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor