Infotangerang.id – Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Bupati Tangerang pada Rabu, 22 Mei 2024. Aksi demo ratusan buruh tersebut dilakukan buntut adanya Surat Edaran (SE) Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor 560/3464-Disnaker/2024.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara Ade Mudiawarman mengatakan pihaknya menolak dan meminta Disnaker melakukan pencabutan Surat Edaran (SE) itu.

Latar belakang aksi demo ratusan buruh karena SE itu akan merepotkan dan menyulitkan para pekerja dalam kebebasan berekspresi.

“Karena dikemudian hari tentu kita mendapatkan kesulitan dalam melakukan rekrutmen dalam pembentukan serikat pekerja,” ungkap Ade kepada wartawan saat aksi demo ratusan buruh di depan Gedung Bupati Tangerang.

Lanjut Ade mengatakan bahwa disebutkan dalam SE itu jika ingin melakukan pembentukan serikat pekerja harus mendapat keterangan dari pihak perusahaan.

“Bicara UU 21 pun ini sangat sulit membentuk itu, apalagi dibatasi dengan regulasi ini akan menjadi blunder untuk membentuk serikat pekerja,” ujarnya.

Jika tidak dilakukan pencabutan terhadap SE tersebut maka pihaknya akan melakukan gerakan-gerakan yang lebih besar lagi.”Tentunya kita akan melakukan konsolidasi lagi dan gerakan yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan bahwa SE itu tidak perlu dicabut, namun hanya perlu direvisi dan diperbaiki sesuai keinginan para buruh.

“Jika poinya itu memang harus diganti, kita akan ganti ga perlu dicabut. Kami akan ikuti teman teman buruh yang melakukan aksi itu,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter