Infotangerang.id- Sebagai upaya mengumpulkan barang bukti, pihak kepolisian menggeledah rumah Pegi alias Perong, tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam.
Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penggeledahan salah satu rumah DPO yang berhasil ditangkap itu dilakukan pihaknya bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo Rabu, 22 Mei 2025.
Penggeledahan rumah Pegi yang terletak di Desa Kepongpongan, Cirebon itu dilakukan selama hampir tiga jam.
Selama proses penggeledahan, polisi sempat meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan pada Agustus 2016 itu.
Menurutnya, penggeledahan ini menjadi prosedur penting yang harus dilakukan demi mengungkap fakta maupun informasi atas keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tentunya untuk perkembangan-perkembangan lanjutkan jika sudah dianggap dapat disampaikan ke publik, nanti disampaikan,” ujarnya.
Selama menjadi buronan ia kerap berpindah tempat, sehingga menyulitkan petugas menangkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi. (Pelaku) berpindah tempat, ke Cirebon dan Bandung.
Selain berpindah tempat, Pegi juga sudah berganti nama menjadi Robi.
Menurutnya, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi, tapi akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan.
“Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,” ungkap Jules.
Kini, polisi masih mengejar dua buronan lain dalam kasus ini yakni Andi dan Dani.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
1 Komentar