Infotangerang.id- Peringatan keras, ancaman denda Rp500 Juta diberikan kepada Platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.
Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie. Menurutnya, peringatan keras ini diberikan bagi platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual Jumat, 24 Mei 2024.
Banyak Konten Terkait
Hingga saat ini masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.
Bahkan sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci.
Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.
Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tegas Budi Arie.
Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.
Kominfo Ajukan Penutupan 555 Akun E-wallet ke BI
Sebelumnya, Kemenkominfo mengidentifikasi sejumlah transaksi digunakan dalam aktivitas judi online dan meminta Bank Indonesia melakukan pemblokiran akun e-wallet yang digunakan dalam aktivitas judi online sesuai dengan kewenangan.
Menurut Asisten Gubernur BI Erwin Haryono, transaksi judi online dilakukan melalui beberapa penyelenggara jasa pembayaran (PJP) maupun melalui perusahaan non PJP dan/atau telah dicabut izinnya sebagai PJP.
“Memastikan pemenuhan ketentuan APU-PPT, meningkatkan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris,” tutur Erwin.
Berdasarkan hasil verifikasi oleh PJP, sejumlah transaksi teridentifikasi dilakukan untuk judi online. Akun tersebut dilaporkan kepada PPATK sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan, serta menjadi daftar blacklist yang dikelola oleh masing-masing PJP terkait.
“BI juga sudah menyampaikan surat kepada Kominfo, menginformasikan bahwa Bank Indonesia telah meminta PJP utk melakukan verifikasi data dan melakukan penutupan hubungan usaha,” terang Erwin.
Erwin menegaskan, BI berkomitmen untuk turut memberantas judi online dengan semua pihak yang relevan.
Selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah melakukan pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.
“Pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online lepas Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024,” kata Budi Arie .
Selain itu, terdapat 5.364 pengajuan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
2 Komentar