Infotangerang.id – Surat Edaran Dinas Ketenagakerjaan atau SE Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten masih menjadi polemik di kalangan para buruh dan berbuntut panjang.
Dimana, SE yang bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 itu dianggap akan memberangus para serikat pekerja khususnya di Kabupaten Tangerang.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi dan akan melakukan unjuk rasa jilid 2 terkait terbitnya SE Disnaker tersebut.
Sebab, menurutnya, SE 560/3464/-Disnaker/2023 ini menjadi surat yang menentang kaum buruh nasional.
“Kita kecewa sama Rudi Hartono sebagai Kadisnaker Kabupaten Tangerang. Ini sudah jelas seperti pemberangusan serikat pekerja,” ujar Dedi kepada Infotangerang.id, Rabu, 29 Mei 2024.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan SE yang diterbitkan Disnaker tersebut bertentangan dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB) juncto nya Kemenaker No.PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja.
“Artinya SE yang telah diterbitkan Disnaker ini telah kangkangi peraturan pemerintah pusat, jelas ngaco ini,” jelas Dedi.
Maka dari itu, Dedi menegaskan buruh AB3 sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar pada 5 Juni 2024 mendatang.
Dirinya mengungkapkan akan ada puluhan ribu buruh yang tergabung dalam AB3, sebab adanya dukungan tambahan dari massa buruh Jawa Barat dan Jakarta.
“Sekai lagi tuntutannya masih sama, minta kepada Bupati Tangerang segera Cabut SE Disnaker. Copot dan Tangkap Kadisnaker dan Kepala Bidang HI Kabupaten Tangerang yang sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Tangerang, ” tegasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
1 Komentar