Infotangerang.id- Warga menyegel bangunan baru Kantor Desa Lengkong Kulon seluas 600 meter yang berada di jalan Raya Aria Wangsakara, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Penyegelan dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik Lasiman Arta dengan luas bidang mencapai 4.121 meter persegi.

Salah seorang ahli waris, Ishak (62) mengatakan, pihak keluarga selama ini mengaku tidak pernah merasa menjual tanah peninggalan orang tuanya tersebut.

Ishak menyebut, hingga saat ini pihak keluarga ahli waris juga masih memegang sertifikat sebagai alas hak kepemilikan tanah tersebut.

“Sebelumnya ini memang tanah milik Lasiman Arta dengan nomor sertifikat SHM 01, tiba-tiba ini ada pembangunan nih dari pihak desa. Alas hak tanah ini sertifikat atas nama Lasiman, dari pak Lasiman tidak pernah menjual,” ujar Ishak saat ditemui Tangselife.com dikediamannya, Jumat, 31 Mei 2024.

Selain melakukan penyegelan terhadap kantor desa yang baru, pihaknya juga melakukan penyegelan dengan banner terhadap bangunan ruko yang juga berdiri diatas tanah tersebut.

Banner tersebut bertuliskan ‘Dilarang masuk! tanah ini milik Lasiman Arta no SHM 01’.

Menurutnya, bangunan tersebut telah dibangun oleh pihak pemerintah desa sejak awal tahun 2024 lalu.

Semenjak mengetahui ada aktivitas pembangunan di atas tanah tersebut, Ishak bersama keluarganya telah melakukan peneguran, namun tidak diindahkan oleh pihak desa.

“Dari awal pembangunan pun kita sudah tegur untuk memberikan keterangan surat-surat yang legal, begitupun dengan teguran itu tapi mereka bicaranya ‘oke nanti kita kumpulin surat-surat tanah ini’ tapi sampai bangunan gedung ini jadi tidak kunjung mengeluarkan surat sampai akhirnya kita pasang segel,” ungkapnya.

Kantor kelurahan Lengkong Kulon 656x369 1

Ishak menjelaskan, pihak desa saat ini mengklaim bahwa tanah tersebut saat ini telah menjadi aset pemerintah desa Lengkong Kulon.

Klaim tanah menjadi aset desa tersebut lantaran pihak desa dikabarkan telah melakukan pembelian tanah tersebut dari seseorang dengan inisial ISH.

Padahal, lanjutnya, pihak keluarga selaku ahli waris mengaku tidak pernah merasa menjual tanah warisan orang tuanya tersebut.

“Pak ISH ini pegang sertifikat, cuma atas dasar apa pak ISH ini bisa punya sertifikat 01, sedangkan aslinya itu atas nama Lasiman, belum pernah ada jual beli antara Lasiman dengan ISH,” terangnya.

Pihak keluarga akan terus berupaya untuk mempertahankan tanah tersebut.

Ia sendiri tak menampik bahwa pihaknya keluarga pernah mendapatkan semacam intimidasi dari pihak desa

Meski demikian pihak keluarga Ishak mengaku belum mengadu atau melapor ke pihak manapun terkait persoalan yang menimpanya tersebut.

“Kita boro-boro (melaporkan kasus ini) kita mau gerak dikit saja selalu begitu ‘saya laporkan ke polisi kalau mau ngurus tanah ini,” pungkasnya.

Sementara itu pihak pemerintah desa belum menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi. Tangselife.com telah berupa menghubungi pihak pemerintahan desa melalui pesan singkat jejaring Whatsapp, namun belum mendapatkan jawaban.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter