Infotangerang.id – Kronologi video asusila seorang ibu muda dengan anakn kandungnya yang dibawah umur ternyata diiming-iming uang tunai melalui akun Facebook tidak dikenal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa kronologi video asusila tersebut R (22) awalnya dihubungi akun Facebook dengan nama aku Icha Shakila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui kronologi video asusila awalnya bermula pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary kepada awak media, senin 3 Juni 2024.

Awal Kronologi Video Asusila Ibu dan Anak Kandung Sendiri

Awalnya, Facebook dengan nama akun Icha Shakila merayu tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.

“Tersangka mengaku karena desakan ekonomi lalu mengirimkan foto tanpa busana miliknya. Kronologi video asusila pada tanggal 30 Juli 2023 tersangka R kembali lagi diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila, jika tersangka menolak maka foto tanpa busana milik tersangka akan disebar luaskan,” ungkapnya.

Setelah acaman itu, tersangka R lalu membuat konten asusila dengan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

“Setelah tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha shakila, lalu tersangka dijanjukan uang yang akan dikirim sebesar Rp 15 juta,” ungkapnya.

“Lalu tersangka mengirimkan video asusila tersebut pada pukul 19.00 WIB dan menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun saat dihubungi akun facebook tersebut tidak menjawab dan juga tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, ibu muda yang merekam perbuatan asusila dengan anak dibawah umur telah menyerakan diri ke Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengungkapkan bahwa ibu dari anak itu mengakui dirinya sendiri yang merekam perbuatan asusila.

“Terkait video viral di media sosial dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak dibawah umur, pelaku tersebut telah diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap AKP Agil kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

Lanjut, Agil menyampaiakan bahwa perempuan berinisial R (22) tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Dirinya menjelaskan bahwa pada kasus tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

“Pelaku tersebut berinisial R dan berumur 22 tahun,” ungkapnya.

“Kami telah membawa dia ke Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut lagi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, beredarnya video sorang ibu muda berinisial R dengan anaknya melakukan adegan suami dan istri dan merekamnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor