Infotangerang.id – Dua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) existing menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara SRG-04062024SWF pada Selasa 4 Juni 2024.
Ketua Panwascam Tigaraksa pada Pemilu 2024, Erawan Heriadi mengatakan gugatan ke PTUN itu dikatakan nya berkaitan dengan hasil keputusan pembentukan badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Dimana, pihaknya menggugat dengan pembentukan untuk pemilihan calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing pada pilkada 2024.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak objektif dalam melakukan penilaian serta tidak sesuai dengan Juknis Bawaslu RI no 193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang petunjuk teknis penilaian evaluasi kinerja panwaslu existing dalam rangka rekruitmen panwaslu kecamatan untuk pemilihan kepala daerah 2024.
“Kami berdua yakni saya Erawan Heriadi Panwaslu Tigaraksa dan Madnur Stahrazi Ketua Panwaslu Cisoka menggugat Bawaslu Kab Tangerang,” kata Erawan kepada Infotangerang.id, Rabu, 5 Juni 2024.
Sebelum pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Serang, kata Erawan, telah melayangkan surat keberatan sebanyak dua kali untuk meminta penjelasan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Namun, jawaban dari Bawaslu tidak ada yang relevan.
“Bawaslu selalu berdalih sesuai juknis. Tapi faktanya ada banyak kecamatan yang bermasalah masih diluluskan,” jelas Erawan.
“Isi gugatan meminta Bawaslu membatalkan surat pengumuman peserta lulus Existing. Kami meminta Bawaslu membatalkan objek sengketa dan merekrut ulang Panwaslu se kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Tangerang, MK Ulummudin mengatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Sebab, pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedural dan secara obyektif.
“Kami siap hadapi dengan segala aturan dan bukti yang kita punya,” ucap Ulum kepada Infotangerang.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
2 Komentar