Infotangerang.id – Sebanyak 244 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Tangerang dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono. Jumat, 28 Juni 2024.

Ratusan Kades tersebut dikukuhkan di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Perpanjang masa jabatan Kades ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Andi kepada wartawan dilokasi.

Andi menyampaikan, pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati tentang Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa. Dimana, ada penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Definitif melalui Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW).

“Ada dua desa yakni Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya dan Desa Taban Kecamatan Jambe. Keduanya tidak ada Kades definif,” jelasnya.

Menurut Andi, bahwa Kades memiliki tugas yang berat, bukan hanya fokus terhadap program atau kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN atau APBD. Namun, juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang sejahtera.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Terakhir, ia mengingatkan, seluruh Kades yang telah dikukuhkan ini agar mematuhi semua peraturan yang berlaku. Selain itu, untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Pemb erdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dpmpd).

“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter