Infotangerang.id – Sejumlah pegawai honorer UIN Syarif Hidayatulloh atau UIN Jakarta melakukan demonstrasi di depan gedung Rektorat, Senin, 1 Juli 2024
Kebijakan universitas yang melakukan PHK 173 pegawai honorer di UIN Jakarta adalah alasan demonstrasi.
Karyawan tenaga dasar seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, pramubakti, dan pramusaji adalah bagian dari karyawan honorer yang melakukan demonstrasi.
Menurut Rizal Hasibuan, seorang pegawai honorer di UIN Jakarta, ia menolak kebijakan pemecatan dan outsorsing karyawan.
Menurutnya, langkah yang diambil universitas untuk mengalihkan status pegawai honorer menjadi outsorsing dalam waktu dekat ini terkesan sangat terburu-buru.
Mereka meminta UIN Jakarta untuk memberikan waktu hingga akhir tahun 2024 untuk pengalihan status pegawai honorer.
“Dengan demikian, tindakan kami ini bertujuan untuk mencegah pemecatan masal dan mengalihkan perhatian ke outsorsing. Kami meminta pimpinan UIN untuk mempertimbangkan kembali sampai akhir tahun 2024,” ungkap Rizal Hasibuan dikutip dari Tangselife.com, Senin, 1 Juli 2024.
Menurut Rizal, mereka mengetahui bahwa dalam beberapa bulan mendatang akan ada kembali pembukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan lebih dari 173 pegawai honorer yang menerima surat pemberhentian dari UIN Jakarta terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada kemungkinan besar mereka akan menjadi PPPK.
“Saya mendengar bahwa pendaftaran akan dimulai bulan Juli. Kami berharap dapat mengikuti ujian PPPK, karena batas waktunya sampai bulan Desember,” jelasnya.
“Sudah didaftarkan di BKN. Menurut beberapa pemberitaan yang sudah terdaftar, ada kemungkinan bahwa mereka masih dapat diangkat. Oleh karena itu, kami terus berharap,” imbuhnya.
Akibatnya, ia meminta UIN Jakarta untuk mempertimbangkan transisi status pegawai honorer hingga akhir tahun 2024.
“Kami tidak menolak acuan yang dibuat oleh pemerintah di tahun 2025 bahwa semua pegawai tenaga dasar akan dialihkan ke outsorsing, tapi kasih kami kesempatan hingga bulan 12 (Desember, red),” pungkasnya.
Sementara itu, Abdul Halim Mahmudi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Biro Umum UIN Jakarta, mengkonfirmasi bahwa pimpinannya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian karyawan.
Surat bernomor 914 tahun 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta
Menurutnya, SK tersebut merupakan salah satu persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses transisi status karyawan di UIN dari pegawai honorer ke outsorsing.
Abdul Halim menyatakan bahwa, karena UIN saat ini tertarik untuk membayarkan melalui tenaga ahli daya melalui pihak ketiga, maka SK harus diterbitkan sebagai salah satu syarat pendaftaran oleh pihak ahli daya.
Akibatnya, dia menyatakan bahwa ia akan membantu proses pengajuan PPPK jika nanti terjadi pembukaan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk PPPK.
Singkatnya, dia menyatakan bahwa mereka tetap menjadi keluarga besar UIN Jakarta dan ketika memang ada formasi, teman-teman yang memenuhi persyaratan maka UIN siap mendukung mereka biar bisa mendaftar ketika terdapat formasi CASN yang dibuka oleh Kementerian Agama.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife