Infotangerang.id – Sebanyak 4.176 botol minuman keras (Miras) dimusnahkan oleh Polresta Tangerang di hari Bhayangkara ke-78 di Mapolresta Tangerang pada Senin 1 Juli 2024.
Dalam peringati hari Bhayangkara ke-78, Kapolresta Tangerang, Kombespol Bakhtiar Mujiono mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tahun 2024.
Miras yang dimusnahkan itu dari berbagai merek. Antara lain seperti ciu, anggur merah, anggur putih, anggur hitam, bir dan lainnya.
“Ini adalah bentuk komitmen polisi mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran miras,” ucap Bakhtiar kepada awak media.
Tidak sampai disitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan.
“Apalagi tidak berizin. Kedepannkami akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten,” tegasnya.
Dengan begitu, kata Bakhtiar, kedepan wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi aman dan tentram.
“Selain melakukan operasi minuman keras, jajaran Polresta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife