Infotangerang.id – Sebanyak 4.000 kasus perceraian pada Januari sampai Juni 2024 diterima Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Asma mengatakan, kasus perceraian yang diterima oleh pihaknya periode 2024 sebanyak 4.000 perkara.
Di mana, didalamnya terdapat berbagai masalah sehingga menyebabkan mengajukan gugatan perceraian.
“Ada 4 ribu dari Januari sampai Juni 2024. Berbagai masalah, tapi kami tetap mengedepankan mediasi,” kata Ummi kepada Infotangerang.id, Minggu, 7 Juni 2024.
Ummi menjelaskan permasalahan dalam perceraian yang diterima itu banyak faktor nya, terutama faktor ekonomi yang mendominasi.
Lanjut Ummi, gugatan yang diterimanya itu mulai dari cerai talak, cerai gugat, izin poligami, harta bersama, hak asuh anak, perwalian, pengesahan anak.
“Usia perkawinan pun berbagai macam, yang rentan itu diusia 1-5 tahun,” jelasnya.
Dirinya berpesan kepada para pasangan suami istri (pasutri) apalagi yang masih baru menikah untuk lebih mengedepankan kesabaran daripada emosi, sehingga perceraian itu tidak terjadi.
“Harus lebih mengedepankan kesabaran dan permasalahan itu ada solusinya,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife