Infotangerang.id – Mabes Polri menanggapi keputusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan menghormati keputusan tersebut.

“Sebagai penegak hukum, kami wajib tunduk pada putusan yang sudah ada, dengan apa yang menjadi putusan hari ini bahwa tersangka Pegi Setiawan tidak sah,” ungkapnya kepada awak media, Senin, 8 Juli 2024.

Djuhandhani menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dievaluasi oleh lembaga kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, dan kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung,” jelasnya.

“Namun, pada prinsipnya, seperti yang disampaikan karopenmas, kami akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada,” imbuhnya

Djuhandhani menjawab bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan Pegi menjadi korban penangkapan yang salah.

“Walaupun saya sampaikan bahwa putusan ini apakah berarti salah tangkap atau tidak, kita masih melihat,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Setelah beberapa pertimbangan, hakim akhirnya menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim menyatakan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur, termasuk tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hakim juga menyatakan bahwa tindakan Polda Jabar melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Karena itu, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum (Pegi Setiawan Bebas-red),” kata Eman Sulaeman saat membacakan Keputusanya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter