Infotangerang.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina, yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kapolri juga memastikan bahwa kepolisian akan menghormati dan mengikuti keputusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di kasus tersebut.
“Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan malam di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin, 8 Juli 2024.
Selain itu, Sigit menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung untuk menentukan tindakan apa yang akan diambil terkait kasus Vina
Dia menambahkan untuk langkah selanjutnya, tentunya akan menunggu hasil lampiran atau tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti.
“Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, dan isi dari keputusan tersebut akan didalami, karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lain,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam kasus Vina Cirebon, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah alias Pegi Setiawan Bebas.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum (Pegi Setiawan Bebas-red),” kata Eman Sulaeman saat membacakan Keputusanya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Dengan keputusan tersebut, hakim meminta agar Polda Jabar segera mempersilakan Pegi Setiawan bebas dari tahanan. Hakim juga menuntut agar Polda Jabar mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife