Infotangerang.id- Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten bakal ditindak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap usaha galian tanah ilegal.
Di mana, usaha galian tanah ilegal itu dapat menimbulkan gangguan dan ketertiban umum (trantibum) serta membuat resah masyarakat. “Nanti kita tindak,” singkat Agus saat di konfirmasi, Kamis, 18 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang beroperasi kembali.
Padahal sebelumnya galian tersebut sempat ditutup oleh pemerintah daerah lantaran tanahnya berceceran ke jalan raya dan membuat pengguna jalan hingga terjatuh.
Mirisnya, galian tanah tersebut dekat dengan kantor Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife