Infotangerang.id – Masyarakat Kabupaten Tangerang mengeluhkan dengan aktivitas dump truk tanah di Kabupaten Tangerang yang lalu lalang tidak sesuai dengan jam operasional sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) 12 Tahun 2022.

Di mana, seharusnya dalam aturan tersebut truk tanah di Kabupaten Tangerang hanya diperbolehkan beroperasi sekitar pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Truk golongan IV atau truk tanah di Kabupaten Tangerang sudah tidak terkontrol. Kendaraan itu lalu lalang di Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan dan Teluknaga pada siang hari. Bahkan pada pukul 10.00 sudah ada yang beroperasi,” ucap salah satu tokoh masyarakat di Teluknaga, Ray. Senin, 22 Juli 2024.

Menurut Ray, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Peraturan No 12 Tahun 2022 tersebut. Di mana, hal itu sangatlah merugikan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menimbulkan laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah tersebut.

“Apalagi saat ini anak sekolah telah kembali aktif, tentunya adanya truk tanah yang beroperasi diluar jam operasional sangat merugikan masyarakat dan pengguna jalan,” ujar Ray.

Ia berharap, PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono bisa cepat menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol-PP untuk menindak truk-truk melanggar Perbup tersebut, sehingga laka lantas yang disebabkan truk tanah dapat diantisipasi.

“Semoga Pj bisa segera memberikan tindakan tegas kepada truk yang melanggar itu, agar tidak ada truk yang beroperasi di siang hari,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter