Infotangerang.id – Empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu anggota Panitia Pemulutan Suara (PPS) dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait dengan kasus pesta minuman keras (miras) di Sekretariat PPK Rajeg beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin.
“Lima orang terbukti melanggar kode etik atas kasus pesta miras. Empat PPK Rajeg dan satu Ketua PPS Desa Rajeg,” ucap Ulumudin kepada Infotangerang.id, Selasa, 23 Juli 2024.
Lebih lanjut, Ulum menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua PPK Rajeg, lalu teguran peringatan keras kepada tiga anggota PPK Rajeg dan Pemberhentian tetap dari jabatan Ketua PPS Desa Rajeg.
“Rekomendasi itu yakni hasil penelusuran dan kajian Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU Kabupaten Tangerang,” jelas Ulum.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa oknum anggota PPK Kecamatan Rajeg yang melakukan pesta minuman keras (miras) hanya dikenakan sanksi berupa teguran.
“Sudah kita berikan teguran kepada mereka,” katanya.
KPU juga, sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos). Dan hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
“Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah di ingatkan juga oleh ketua PPK,” terangnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife