Infotangerang.id- Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2024.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bisa melunasinya tanpa dikenakan denda.

Pemutihan pajak adalah penghapusan atau pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

Setiap provinsi yang menawarkan program ini memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda, serta periode waktu tertentu yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Daftar 8 Provinsi yang Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Sepanjang bulan Agustus 2024, delapan provinsi akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berikut adalah jadwal dan syarat pemutihan untuk bulan ini:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menyelenggarakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dari 1 hingga 31 Agustus 2024.

Melansir dari kompas.com pada Selasa, 5 Agustus 2024, pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) dan perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Selama bulan Agustus 2024, program ini mencakup:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan, serta
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

2. Jawa Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Melansir dari akun Instagram @bapendajatim pada Jumat, 12 Juli 2024, program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang.

Kebijakan pemutihan di Jawa Timur mencakup empat jenis insentif:

  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Penghapusan PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
  • Penghapusan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

3. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta melaksanakan kebijakan relaksasi pajak dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Beberapa program keringanan yang ditawarkan meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Program pemutihan pajak ini diadakan dalam rangka HUT DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang

Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena pemutihan denda akan diterapkan secara otomatis oleh sistem saat melakukan pembayaran.

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui program ini, masyarakat di Provinsi Aceh akan mendapatkan beberapa keringanan, termasuk: pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk memanfaatkan keringanan ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama di STNK.

5. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program yang diselenggarakan oleh Bapenda Jawa Tengah ini terdiri dari beberapa periode, yaitu:

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahunan dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB dari 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024

6. Jawa Barat

Jawa Barat juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinformasikan melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat, berlangsung dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.

Program ini menawarkan diskon 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Syarat dan ketentuan untuk wilayah Jawa Barat adalah sebagai berikut:

1. Diskon 10% untuk pajak kendaraan bermotor tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar:

  • KTP elektronik atas nama pribadi
  • STNK dan SKKP asli (bukan foto)
  • Pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10% untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung atau Pajajaran:

  • Reservasi melalui aplikasi Sapawarga
  • KTP atas nama pribadi
  • BPKB, STNK, dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

7. Bengkulu

Menurut situs resminya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka.

Program pemutihan ini berlaku di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu dan mencakup tiga jenis keringanan yakni:

  • Pembebasan tunggakan PKB
  • Denda PKB, dan
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

8. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat juga menawarkan keringanan pajak kendaraan bermotor dari 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Ada lima jenis pemutihan yang diselenggarakan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Keringanan PKB, hingga 20 Desember 2024
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB, hingga 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif atas PKB
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan seterusnya, hingga 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, hingga 4 Januari 2025

Informasi lebih lanjut tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini dapat ditemukan di sumber yang telah disediakan.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow