Infotangerang.id – Gus Fahrur, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, mengatakan soal aturan larangan jilbab di Paskibraka Nasional 2024 harus diubah.
Hal ini merespon sebagai tanggapan atas 18 paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan Presiden Joko Widodo di IKN.
“Peraturan terkait larangan jilbab tidak relevan,” ujarnya kepada, Rabu, 14 Agustus 2024.
Gus Fahrur mengatakan bahwa penggunaan hijab tidak mengganggu atau menghilangkan estetika anggota Paskibraka.
Selain itu, kekompakan, yang merupakan tujuan utama Paskibraka Nasional 2024, tidak dikurangi oleh jilbab.
“Penggunaan hijab tidak seharusnya menghalangi kreativitas dan prestasi,” ucapnya.
Gus Fahrur meminta panitia pelaksana untuk mengundang desainer jika kostum Paskibraka dianggap tidak sesuai estetika. Ini akan memungkinkan kostum menjadi lebih inklusif dan tidak diskriminatif.
Sebelum ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan mereka di IKN oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Yudian Wahyudi, direktur BPIP, delapan belas Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarela sebagai bagian dari pelaksanaan aturan.
“Pengukuhan Paskibraka adalah tindakan sukarela Paskibraka putri; mereka harus mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang yang terlihat saat melaksanakan tugas kenegaraan,” kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024)
Selain itu, mereka disebutkan telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka, yang diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024, yang mencantumkan sikap tampang dan tata pakaian Paskibraka Nasional 2024.
Selain itu, Yudian menyatakan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam dan atributnya telah dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 oleh BPIP mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka. Peraturan ini mengatur tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ditetapkan untuk tahun 2024,” ujar Yudian lagi.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar