Infotangerang.id- Lokasi pelayanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu, 21 Agustus 2024 tersebar di beberapa lokasi.
Sebagai informasi, pelayanan di SIM Keliling hanya untuk perpanjangan saja. Jika ingin membuat baru, silahkan datang ke Satpas terdekat.
Catat lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang berikut:
Lokasi pelayanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu, 21 Agustus 2024
- Pospol Telaga Bestari pukul 08.00-14.00 WIB
Untuk biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.000
3. SIM C Rp75.000
Persyaratan:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan.
Alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Tag Terkait: