Infotangerang.id – Terjadi pelecehan terhadap pasien berusia 19 tahun oleh perawat di Klinik Tangerang, telah dilaporkan kepada polisi. Pria berinisial H, yang bekerja sebagai dokter dan juga orang yang melaporkan kasus pelecehan tersebut, sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
“H, terlapor, hadir untuk pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa, 3 September 2024.
Selain itu, polisi memeriksa izin praktik tersangka H yang merupakan perawat di Klinik Tangerang, hingga izin klinik dengan bantuan ahli.
“Selain itu, ahli profesi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Kesra telah diperiksa sebelum pemeriksaan terlapor,” jelasnya.
Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara pagi ini, dan perawat di Klinik Tangerang yang berinisial H ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan telah mendorong perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.
Pelaku Dipolisikan
Seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang perawatklinik di Kota Tangerang sebelumnya. Saat diperiksa, pasien mengatakan bahwa dokter tersebut melakukan pelecehan terhadapnya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, yang mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelidikinya.
“Itu benar kami menerima laporan pada 25 Agustus kemarin,” kata Zain saat dihubungi, Kamis, 28 Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut, Zain menyatakan bahwa korban mengatakan bahwa dokter tersebut memperlakukannya dengan kasar saat memeriksa kesehatannya. Korban datang ke klinik dengan keluhan bahwa dia mengalami menstruasi yang tidak lancar.
“Meskipun dia merasa sakit, dia kemudian berobat di sana, dan dilakukan pemeriksaan, dan ada dugaan pelecehan,” imbuhnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife