Infotangerang.id– Bayar pajak motor merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi pemilik kendaraan roda dua tersebut.
Namun untuk prosesnya yang seringkali memakan banyak waktu, membuat beberapa orang malas untuk membayar pajak tepat waktu.
Namun kini telah ada inovasi baru, yang memudah para pemilik kendaraan untuk bayar pajak motor.
Pemilik kendaraan kini tak peru lagi mengantre lama dan menjalani prosedur verifikasi dokumen yang panjang.
Bayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online sehingga prosesnya lebih efisien dan tentunya tidak memakan banyak waktu.
Syarat Bayar Pajak Motor Online Terbaru 2024
Sebelum mengetahui cara bayar pajak motor online, berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelumbayar pajak online.
Beberapa persyaratan, antara lain:
- Foto atau scan KTP dan STNK asli
- Foto atau scan BPKB asli
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
- Memiliki smartphone dengan koneksi internet
- Memiliki nomor seluler yang aktif
- Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan
- Masa berlaku pajak motor yang dapat dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo
Setelah memenuhi syarat tersebut, Anda dapat melanjutkan proses pembayaran pajak motor melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL menyediakan layanan untuk pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini mengintegrasikan data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dengan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Provinsi.
Cara Bayar Pajak Motor Online Terbaru 2024
Berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak motor secara online:
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL dari Google PlayStore atau App Store. Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti nama sesuai e-KTP, NIK, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
2. Login ke Aplikasi
Masuk ke aplikasi dengan nomor ponsel dan kata sandi untuk validasi keamanan.
3. Tambahkan Data Kendaraan
Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor,” lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Pilih Kendaraan untuk Pengesahan STNK
Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan STNK, kemudian klik “Lanjut.”
5. Cek Informasi Pembayaran
Informasi mengenai SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayarkan. Klik “Lanjut.”
6. Pilih Metode Pembayaran
Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan metode pembayaran yang tersedia sesuai bank pilihan Anda.
7. Isi Data Pengiriman
Masukkan data pengiriman, konfirmasi informasi, dan pilih metode pengiriman dokumen melalui kurir atau ambil sendiri di kantor Samsat terdekat.
8. Lakukan Pembayaran
Bayar pajak di bank yang bekerja sama dengan SIGNAL.
9. Cek Status Transaksi
Gunakan menu “Status Transaksi” di aplikasi untuk melihat status dan detail transaksi. Gunakan menu “Lacak” untuk memantau status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.
Biaya Pajak Motor Online Terbaru 2024
Biaya pajak motor online dihitung sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, biaya SWDKLLJ berkisar sekitar Rp 143.000.
Contoh Perhitungan:
Untuk motor dengan nilai jual Rp 100.000.000, biaya pajak tahunan adalah:
Biaya pajak motor = 1,5 persen x Rp 100.000.000 + Rp 143.000
= Rp 1.500.000 + Rp 143.000
= Rp 1.643.000
Selain pajak tahunan, ada juga pajak yang dibayar setiap 5 tahun sekali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pajak kendaraan bermotor 5 tahunan adalah:
- Biaya penerbitan TNKB baru: Rp 60.000
- Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp 100.000
- Biaya pembuatan BPKB: Rp 225.000
- Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar pajak motor dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL, memudahkan proses administrasi pajak kendaraan Anda.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar