Infotangerang.id– Simak jadwal PIP Kemendikbud 2024 berikut ini dan besaran yang diterimanya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan segera memulai pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan September 2024.

Meskipun tanggal pasti pencairannya belum diumumkan, proses penyaluran dana akan dimulai di beberapa wilayah di Indonesia.

PIP sendiri adalah program bantuan tunai yang diinisiasi pemerintah melalui Kemdikbudristek.

Tujuan adanya PIP adalah untuk memperluas akses pendidikan dan memberikan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai cara mengecek status penerima, kriteria penerima, dan jadwal pencairan dana PIP terbaru.

Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikbud 2024

Untuk mengetahui status penerimaan PIP Kemendikbud 2024, masyarakat dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Setelah itu masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut:

1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.

2. Temukan dan klik kolom ‘Cari Penerima PIP’.

3. Masukkan data NISN dan NIK.

4. Klik ‘Cari’ untuk menampilkan informasi penerima.

Jumlah Dana PIP Kemendikbud 2024

Kemdikbudristek telah menetapkan jumlah dana PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

– Siswa SD akan menerima Rp450.000 per tahun, sementara siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.

– Siswa SMP akan menerima Rp750.000 per tahun, dengan siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.

– Siswa SMA akan menerima Rp1.800.000 per tahun, sementara siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan antara Rp500.000 hingga Rp900.000.

Kriteria Penerima PIP Kemendikbud 2024

Berikut adalah kriteria penerima dana PIP untuk periode September 2024:

1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk:

  • Anggota keluarga dari Program Keluarga Harapan.
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Peserta didik yang yatim piatu, yatim, atau piatu yang bersekolah di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

4. Peserta didik yang terdampak bencana alam.

5. Peserta didik yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah.

6. Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti:

  • Mengalami kelainan fisik.
  • Korban musibah.
  • Berasal dari keluarga dengan anggota yang terpidana atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
  • Memiliki lebih dari tiga saudara serumah.

7. Peserta didik yang mengikuti kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Penerima PIP dapat memantau status pencairan melalui laman resmi PIP atau dengan menghubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut.

Dana PIP akan disalurkan melalui rekening Simpel yang bisa dibuka di bank mitra seperti BRI, BNI, dan BSI.

Kemdikbudristek mengimbau para penerima PIP untuk menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk mendukung biaya pendidikan.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Reporter