Infotangerang.id – Pihak kepolisian berhasil membongkar kelompok curanmor yang sering melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan sebanyak tiga laporan masyarakat yang telah menjadi korbar atas kehilangan kendaraannya.
Polisi berhasil menangkap sepuluh orang dari sindikat curanmor itu.
Pelaku utama pencurian adalah RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31).
Kemudian YAS (22) dan SA (perempuan 24 tahun) pasangan suami istri (pasutri) bertindak sebagai penadah, dan Z (39) dan PY (perempuan 25 tahun) membantu menjalankan operasi penjualan.
“Pengungkapan kasus ini didasari karena ada tiga laporan polisi: dua di Polsek Pagedangan dan satu di Polsek Curug. Selama dua minggu, kami menemukan jenis pencurian mobil roda dua ini,” kata Viktor saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tangsel, Sabtu, 7 September 2024.
Penadah mengakui telah mengirimkan 1.000 kendaraan roda dua. Motor yang dicuri itu dijual ke berbagai tempat di Sumatera.
Tanpa surat-surat kendaraan yang sah, motor yang dicuri dijual dengan harga mulai dari Rp4 juta hingga Rp5 juta.
“Berdasarkan pengakuan orang yang bersangkutan, mereka telah melakukan 100 pengiriman mobil ke berbagai wilayah, terutama Sumatera, dengan minimal 10 mobil roda dua,” ungkapnya.
Pihak polisi juga mengamankan senjata api (senpi) rakitan yang digunakan oleh pelaku curanmor tersebut.
“Senjata api ditemukan di salah satu pelaku. Senjata api ini digunakan dalam situasi di mana masyarakat melawan atau menghalangi-halangi,” terangnya.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, bersama dengan Pasal 363, 481, dan 55 KUHP, para pelaku dikenakan sanksi.
“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal dua puluh tahun,” pungkasnya
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar