Infotangerang.id – Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah membeli e-meterai, tetapi tidak dapat menggunakannya karena kesalahan, mereka dapat mengajukan pengembalian atau pengembalian dana (refund E-meterai).

Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), lembaga penerbit e-meterai, mengirimkannya secara langsung ke situs web meterai-elektronik.com.

“Kami memahami bahwa ada saat-saat ketika proses pembelian e-meterai Anda terhambat,” tulis Peruri di akun Instagramnya, dikutip Senin, 9 September 2024.

“Sobat CASN yang telah membeli e-meterai melalui website meterai-elektronik.com dan uang kuotanya tidak digunakan dapat refund E-meterai,” lanjut Peruri.

3 Cara Mudah refund E-Meterai

Namun, Peruri menyatakan bahwa ada prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk menerima refund ini. Berikut adalah persyaratan dan 3 cara mudahnya:

  • Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi
  • Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender
  • Dana yang dikembalikan sejumlah 100% dikurangi biaya transfer

Untuk diketahui, pemilik e-meterai harus mengisi formulir di website meterai-elektronik.com untuk mengajukan pengembalian dana. Data berikut harus dilampirkan.

  • Nomor handphone
  • Nama
  • Bukti pembayaran
  • Sisa kuota saat ini
  • Nomor invoice yang dibatalkan

Bagi kalian yang ingin refund E-meterai dapat mengikuti cara mudah yang tetera di artikel ini, serta syarat yang harus dilengkapi.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter