Infotangerang.id – Mendirikan partai politik atau Parpol dapat menjadi jalan bagi politikus untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu), artikel ini menjelaskan syarat dirikan Parpol.

Hal ini seperti yang dinyatakan calon presiden dan mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Dia memberi sinyal akan mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau parpol usai gagal mengikuti Pilkada 2024, namun dirinya belum memastikan karena adanya syarat dirikan parpol, .

“Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi kekuatan diperlukan untuk menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh,” kata Anies, Jumat, 30 Agustus 2024.

Lalu, apa saja syarat dirikan parpol peserta pemilu?

Syarat Dirikan Parpol

Pendirian parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 menuliskan, syarat dirikan parpol sebagai berikut:

  • Parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi
  • Parpol didaftarkan paling sedikit 50 (orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri parpol dengan akta notaris
  • Pendiri dan pengurus parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol lain
  • Pendirian dan pembentukan parpo menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan
  • Akta notaris pendaftaran harus memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan parpol tingkat pusat
  • Kepengurusan parpol tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

AD parpol memuat asas dan ciri, visi dan misi, nama, lambang, dan tanda gambar parpol, tujuan dan fungsi, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.

Selain itu harus ada kepengurusan, mekanisme rekrutmen keanggotaa, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota, peraturan dan keputusan, pendidikan politik, keuangan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal parpol.

Setelah terbentuk, parpol barus harus didaftarkan ke kementerian terkait yakni Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, parpol harus memenuhi syarat berikut:

  • Akta notaris pendirian parpol
  • Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan yang telah dipakai parpol lain sesuai peraturan perundangundangan
  • Kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum
  • Rekening atas nama parpol

Setelah didaftarkan, Kemenkumham akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dukungan. Proses ini dilakukan maksmail 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.

Pengesahan parpol menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter