Infotangerang.id – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Anggota DPR RI) periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa, 1 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo, juga dikenal sebagai Jokowi, menghadiri pelantikan tersebut secara langsung di Kompleks Senayan di Jakarta Pusat.

Dengan bimbingan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, ratusan wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 mengucapkan sumpah atau janji. Apa saja manfaat finansial yang akan diterima anggota DPR RI?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara mengatur gaji pokok anggota DPR.

Ketua DPR menerima gaji bulanan sebesar 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar 4.620.000, dan Anggota DPR sebesar 4.200.000.

Tunjangan Anggota DPR RI

Menurut Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2015, anggota DPR RI menerima sejumlah tunjangan selain gaji pokok mereka. Tunjangan yang diterima berkorelasi positif dengan posisi.

Misalnya, ada tunjangan kehormatan sebesar 6.690.000 untuk ketua badan/komisi, wakil ketua badan/komisi sebesar 6.450.000, dan anggota sebesar 5.580.000. Selain itu, ada tunjangan komunikasi intensif sebesar 16.468.000 untuk ketua badan/komisi, wakil ketua badan/komisi, dan anggota sebesar 15.554.000.

Selain itu, bagi ketua badan atau komisi DPR RI, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 5.250.000, wakil ketua badan atau komisi sebesar Rp 4.500.000, dan anggota sebesar Rp 3.750.000.

Tak hanya itu, anggota DPR RI juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara mencantumkan ketentuan ini.

Tunjangan yang diberikan kepada PNS termasuk tunjangan keluarga, termasuk tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), dan bahkan gaji ke-13.

Fasilitas Anggota DPR RI

Selanjutnya, anggota DPR menerima uang paket setiap bulan, serta biaya perjalanan dinas sesuai dengan undang-undang untuk PNS, rumah jabatan dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan pengemudi, dan biaya pemeliharaan kendaraan dan rumah jabatan.

DPR RI membayar Rp 3.500.000 per bulan untuk bantuan langganan listrik dan Rp 4.200.000 untuk telepon.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 menyatakan bahwa “kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS”.

Pensiun Anggota DPR RI

Anggota DPR RI yang mengundurkan diri dengan hormat atas keinginan sendiri atau karena masa jabatan mereka telah berakhir juga berhak atas pensiun bulanan yang dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan mereka.

Untuk setiap bulan masa jabatan, pensiun pokok adalah satu persen dari dasar pensiun. Ini harus setidaknya 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Pensiun diberikan kepada janda atau duda, anak, dan mantan anggota DPR RI hingga mereka meninggal dunia. Pensiun anak diberikan kepada anak-anak yang belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan belum menikah.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 menyatakan, “Penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS di atas pensiun pokok.”

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter