Infotangerang.id- Presiden Prabowo Subianto hapus utang UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Rencananya, penghapusan utang tersebut akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berhutang di bank Himbara.
Kebijakan hapus hutang UMKM ini mencakup tiga bidang, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, hinga UMKM.
Hapus Hutang UMKM, Prabowo Tak Gunakan APBN
Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa sore, 5 November 2024.
Ditegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang ini.
Kriteria UMKM penerima manfaat penghapusan utang, yakni:
- Harus nasabah dari Bank Himbara
- Merupakan UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, Bidang perikanan dan kelautan, serta pelaku usaha mode/busana, kuliner, industri kreatif dan lain-lainnya.
- Terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan pandemi Covid-19
- Tidak mampu membayar utang
- Utang yang telah jatuh tempo dan sedang diproses untuk dihapuskan dari pembukuan di Bank Himbara
- Jumlah utang yang dihapuskan: Untuk badan usaha: Rp 500 juta dan Untuk perorangan: Rp 300 juta
- Kredit tersebut diambil dengan jangka waktu 10 tahun
Untuk persyaratan teknis terkait kebijakan hapus utang UMKM ini akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.