INFOTANGERANG.ID– PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan baru terkait pembelian tiket kereta api subsidi (PSO).
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa setiap pelanggan hanya diperbolehkan membeli satu tiket per identitas untuk satu perjalanan.
“Aturan ini khusus diterapkan pada tiket kereta api subsidi (PSO) yang mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah, guna menyediakan transportasi dengan harga tiket lebih terjangkau bagi masyarakat. Subsidi ini memungkinkan tiket KA PSO memiliki harga yang lebih murah,” ujar Anne dilansir dari detik finance pada Sabtu, 16 November 2024.
Anne menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi
Aturan pembelian tiket kereta api bersubsidi (PSO) merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pelanggan hanya dapat membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan identitas yang sama.
Jika pelanggan mencoba membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, aplikasi Access by KAI secara otomatis akan menolak transaksi tersebut.
Sebaliknya, untuk kereta api komersial, pelanggan diperbolehkan membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama meskipun menggunakan identitas yang sama.
Sistem pada aplikasi Access by KAI mendukung pembelian tiket ganda dalam kasus ini.
Daftar Kereta Api Subsidi
Berikut ini daftar Kereta Api Subsidi yakni:
1. KA Kahuripan (Blitar-Kiaracondong)
2. Sri Tanjung (Ketapang-Lempuyangan)
3. Bengawan (Purwosari-Pasar Senen)
4. Airlangga (Surabaya Pasarturi-Pasar Senen)
5. Serayu (Purwokerto-Kroya-Pasar Senen)
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong)
7. Tawangalun (Ketapang-Bangil-Malang Kota Lama)
8. Probowangi (Ketapang-Surabaya Gubeng)
9. Putri Deli (Tanjung Balai-Medan)
10. Kuala Stabas (Baturaja-Tanjung Karang)
11. Bukit Serelo (Kertapati-Lubuk Linggau)
12. Rajabasa (Kertapati-Tanjung Karang)
13. Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung)
14. Jatiluhur (Cikarang-Cikampek)
15. Walahar Ekspres (Cikarang-Purwakarta)
16. Lokal Cibatu (Cibatu-Padalarang, Cibatu-Purwakarta)
17. Dhoho (Blitar-Kertosono-Surabaya Kota)
18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo-Surabaya Pasarturi-Cepu)
19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong-Cicalengka, Kiaracondong-Padalarang, Cicalengka-Purwakarta, Cicalengka-Padalarang)
20. Penataran (Surabaya Kota-Malang-Blitar, Blitar-Malang-Surabaya Gubeng)
21. Tumapel (Surabaya Gubeng-Malang, Malang-Surabaya Kota)
22. Pandanwangi (Jember-Ketapang)
23. Siantar Ekspres (Siantar-Medan)
24. Sibinuang (Padang-Naras)
25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai-Binjai-Medan)
26. Siliwangi (Sukabumi-Cianjur-Cipatat)
27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
28. Jenggala (Sidoarjo-Mojokerto, Surabaya Kota-Mojokerto)
Selain kereta api PSO jarak jauh dan menengah, subsidi juga berlaku untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodebek.
Tiket untuk kedua moda transportasi ini dibeli menggunakan kartu uang elektronik (KUE), dengan tarif yang telah disesuaikan sesuai program subsidi PSO.
Anne mengimbau pelanggan untuk mematuhi aturan pembelian tiket subsidi PSO, yaitu satu kursi per identitas.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Anne juga menuturkan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan KAI dan pemerintah dalam meningkatkan layanan serta mempermudah akses perjalanan menggunakan kereta api.
1 Komentar