INFOTANGERANG.ID– Syarat daftar DTKS penerima bansos sangatlah penting untuk diketahui bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan dari pemerintah.
Hal ini karena, rata-rata penerima bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun seringkali penyaluran bansos tidaklah tepat sasaran sehingga pemerintah memerlukan daftar DTKS penerirma bansos sebagai acuan.
Sebagai informasi, DTKS merupakan pangkalan informasi yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, syarat daftar DTKS peneirma bansos ini memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST serta PKH.
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, pengolahan DTKS juga dilakukan beberapa tahapan mulai dari proses usulan hingga penggunaannya.
Syarat Daftar DTKS Penerima Bansos
Melansir dari laman Dinas Sosial, berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar DTKS yakni:
1. Tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
2. Hanya mampu menyekolahkan anak hingga jenjang pendidikan tingkat pertama.
3. Dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, atau tembok yang kondisinya tidak layak, seperti berlumut, usang, atau belum diplester.
4. Lantai rumah berupa tanah, kayu, semen, atau keramik dalam kondisi kurang baik.
5. Atap rumah terbuat dari ijuk, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi tidak layak.
6. Sumber penerangan bukan dari listrik atau menggunakan listrik tanpa meteran.
7. Luas lantai rumah kurang dari 8 meter persegi per orang.
8. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindungi, air hujan, sungai, atau sumber lainnya.
9. Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk kebutuhan makan pokok dengan kualitas sangat sederhana.
10. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit, kecuali Puskesmas atau layanan bersubsidi pemerintah.
11. Tidak mampu membeli pakaian baru setidaknya satu kali dalam setahun untuk setiap anggota keluarga.
Cara Daftar DTKS Penerima Bansos
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat yang dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS.
Kemudian hasil musyawarah itu akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan ke bupati/wali kota dan diteruskan ke Menteri Sosial.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi DTKS, yakni dengan cara:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk melakukan registrasi.
3. Isi data pribadi seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email, dan alamat sesuai KTP.
4. Unggah foto KTP beserta swafoto saat memegang KTP.
5. Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar, lalu klik “Buat Akun Baru”.
6. Buka email Anda untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
7. Setelah akun aktif, akses menu layanan di aplikasi, lalu pilih “Daftar Usulan”.
8. Lengkapi data diri sesuai instruksi yang diberikan.
9. Pilih jenis bantuan sosial (bansos) yang ingin diajukan.
Cara Cek Status DTKS Penerima Bansos
Pengecekan status penerima bansos yang terdaftara di DTKS dapat dilakukan melalui laman resmi yang diluncurkan Kemensos.
Masyarakat bisa mengetahui status DTKS mereka yang didaftarkan berhasil diterima atau tidak.
Berikut ini tata cara cek status DTKS Penerima bansos:
Berikut adalah tata cara untuk mengecek status DTKS:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan nama penerima sesuai dengan data yang didaftarkan.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera pada kolom.
5. Klik tombol “CARI DATA”.
Setelah itu, data masyarakat yang terdaftar di DTKS akan muncul, beserta status kepesertaan dalam program bansos.
Adapun untuk memperoleh surat keterangan DTKS, berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
2. Datangi kantor Dinas Sosial setempat.
3. Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas yang bertugas.
4. Serahkan dokumen yang telah disiapkan.
5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
6. Petugas akan memberikan penjelasan terkait prosedur mendapatkan surat keterangan DTKS.
7. Proses pengecekan data dilakukan, kemudian surat keterangan DTKS dicetak.
8. Pemohon menerima surat keterangan DTKS yang telah selesai diproses.
1 Komentar