INFOTANGERANG.ID– Gaji UMR Kota Tangerang 2025 resmi disahkan oleh Pejabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, sebesar Rp5.069.708 dan mulai berlaku per Januari 2025.
Sama halnya dengan daerah lainnya di Indonesia, gaji UMR Kota Tangerang naik sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan upah minimun pada tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp4.760.289.
Gaji UMR Kota Tangerang 2025 ini tercatat sebagai yang paling tinggi di Tangerang Raya yang meliputi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Berikut ini rincian daftar gaji UMR Tangerang Raya tahun 2025:
- UMR Kota Tangerang: Rp5.069.708
- UMR Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
- UMR Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
Besaran upah minimum Tangerang Raya ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tangerang yang kemudian disahkan oleh Gubernur Banten.
Mengacu pada laman resmi Pemerintah Provinsi Banten, Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang untuk tahun 2025, beserta UMK seluruh kabupaten/kota di Banten, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024.
Penetapan ini juga didasarkan pada aturan lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMR Kota Tangerang 2025 Tertinggi ke-8 di Indonesia
UMR Kota Tangerang di tahun 2025 ini tercatat paling tinggi ke-8 di Indonesia dan rangking pertama tertinggi di Tangerang Raya dengan besaran gaji Rp5.069.708.
Meskipun nominal tersebut tertinggi di Tangerang Raya, UMK Kota Tangerang ini malah berada di urutan kedua di Banten.
UMR Kota Tangerang ini masih kalah dari Kota Cilegon yang memiliki upah minimumnya Rp5.128.084.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Banten masing-masing naik sebesar 6,5 persen.
Berikur ini rincian lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Banten:
- UMR Kota Cilegon: Rp5.128.084
- UMR Kota Tangerang: Rp5.069.708
- UMR Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
- UMR Kota Serang: Rp4.418.261
- UMR Kabupaten Serang: Rp4.857.353
- UMR Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640
- UMR Kabupaten Lebak: Rp3.172.384
Sebagai informasi, istilah UMR (Upah Minimum Regional) merupakan sebutan lama untuk upah minimum yang berlaku di suatu provinsi atau kabupaten.
Saat ini, istilah tersebut telah diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, banyak masyarakat masih menggunakan istilah UMR dibandingkan UMK.
UMP sendiri merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.
Jika suatu kabupaten/kota tidak mengajukan penetapan UMK kepada gubernur hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka wilayah tersebut wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur sebagai standar upah minimumnya.
Ketentuan UMK Kota Tangerang 2025
Dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten, disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan gaji sesuai UMK Kota Tangerang 2025 mulai 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK Kota Tangerang 2025, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, di mana upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Selain itu, pengusaha yang sudah membayar pekerjanya di atas UMK Tangerang Kota 2025 tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan.
Dalam Kepgub Banten, disebutkan bahwa UMK Kota Tangerang 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi khusus berdasarkan jabatannya berhak menerima upah lebih tinggi dari UMK Tangerang Kota 2025.
Selain itu, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah untuk menentukan besaran gaji yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.