INFOTANGERANG.ID- Dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang menggelar diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 17 Januari hingga 31 Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa berharap, dengan Spesial Diskon HUT Kota Tangerang 2025 ini dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin, sehingga target triwulan pertama.
Dengan harapan di HUT ke-32 Kota Tangerang ini bisa tercapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan.
Rincian Diskon PBB dalam HUT ke-32 Kota Tangerang
- Bebas Sanksi Administrasi sampai 2024
- Diskon 25 persen untuk PBB tahun 1994-2014
- Diskon 20 persen ketetapan buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000
- Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu
- Diskon 6 persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta
- Diskon 4 persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta
- Diskon 3 persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
“Sedangkan, untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen,” kata Kiki dalam keterangannya.
Para wajib pajak diimbau untuk menggunakan ragam kanal pembayaran pajak yang telah dimudahkan.
Bapenda Kota Tangerang menargetkan pendapatan pajak PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2025 ini sebesar Rp1,2 triliun dengan rincian PBB-P2 sebesar Rp610 miliar dan BPHTB Rp650 miliar.
Sementara itu untuk realisasi pendapatan pajak tahun 2024 untuk PBB-P2 Rp570,58 miliar dan BPHTB terealisasi Rp632,20 miliar.
Lalu, tingkat partisipasi wajib pajak di Kota Tangerang tahun 2024 tercatat 89 persen, meningkat dari tahun 2023 di angka 82 persen.