INFOTANGERANG.ID– Mulai Senin, 20 Januari 2025, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sistem Cakra Presisi sebagai pengganti tilang manual di wilayah hukumnya.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Melalui sistem Cakra Presisi ini, proses penilangan yang sebelumnya dilakukan secara manual oleh petugas kini beralih ke sistem otomatis.
“Sekarang, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia akan diambil alih oleh alat (sistem),” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat, 24 Januari 2025.
Sistem Cakra Presisi ini menggunakan teknologi kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang telah dipasang di sejumlah lokasi.
Ketika ada pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, pelanggar akan segera menerima surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.
Bahkan, pengiriman surat tilang tersebut diklaim hanya memerlukan waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi.
Bagaimana Cara Kerja Sistem Cakra Presisi?
Sistem Cakra Presisi ini beroperasi secara otomatis.
Pengendara yang terdeteksi melanggar aturan akan menerima notifikasi tilang melalui pesan WhatsApp dari nomor resmi 0878-1717-4000.
Pihak kepolisian sendiri akan memperoleh nomor telepon pengedara ketika pengendara mengurus pendaftaran STNK.
Setelah menerima pesan tersebut, pelanggar diharuskan melakukan klarifikasi melalui situs web http://etle.pmj.id dengan mengisi data kendaraan dan nomor referensi yang diberikan, serta informasi lainnya yang muncul di layar.
Setelah mengisi data, pelanggar akan menerima kode pembayaran yang harus segera digunakan untuk menyelesaikan denda tilang.
Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi dan membayar denda, pelat nomor kendaraan akan diblokir.
Blokir ini baru akan diketahui pengendara saat mengurus STNK di kantor Samsat.
Setelah memahami cara kerja sistem Cakra Presisi, berikut penjelasan mengenai mekanisme pembayaran denda tilang.
Cara Membayar Denda Tilang Sistem Cakra Presisi
Berikut adalah mekanisme pembayaran denda dalam sistem Cakra Presisi:
1. Pelanggar akan menerima kode pembayaran melalui situs resmi https://etle-pmj.id/.
2. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran di kantor Samsat.
3. Setelah pembayaran berhasil, status kendaraan akan diperbarui, sehingga pemilik dapat melanjutkan proses pengurusan STNK.
10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditangkap Sistem Cakra Presisi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran, berikut adalah 10 pelanggaran yang terpantau oleh sistem ETLE:
1. Melanggar aturan ganjil-genap.
2. Tidak mematuhi marka dan rambu jalan.
3. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melawan arus lalu lintas.
6. Tidak menggunakan helm saat berkendara.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Mengoperasikan ponsel saat mengemudi.
9. Memasuki jalur busway.
10. Berboncengan motor lebih dari tiga orang.