INFOTANGERANG.IDSkema penerimaan peserta didik baru atau PPDB zonasi 2025 sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Rencananya, untuk PPDB zonasi tahun 2025, cara pengukuran jarak antara sekolah dan rumah akan diubah.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa dalam PPDB zonasi 2025, penilaiannya tidak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik manipulasi dokumen yang sering terjadi pada pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.

“Selama ini ada temuan, seperti manipulasi tempat tinggal dengan memasukkan seseorang ke dalam KK (Kartu Keluarga) baru, dan hal ini akan kami antisipasi,” kata Biyanto.

Saat ini, Kemendikdasmen telah menyerahkan skema baru PPDB jalur zonasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan lebih lanjut mengenai skema baru ini akan segera disampaikan oleh Kemendikdasmen.

PPDB Zonasi 2025 Apakah Masih Perlu Menggunakan KK?

Seiring dengan perubahan skema PPDB jalur zonasi yang akan mengubah cara pengukuran jarak sekolah dan rumah, diperkirakan pada 2025 nanti Kartu Keluarga (KK) tidak akan lagi digunakan.

Hal ini karena penerimaan peserta didik tidak akan melihat domisili yang tercantum di dokumen kependudukan.

Selain perubahan skema PPDB jalur zonasi, Kemendikdasmen juga berencana mengganti nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan nama ini dimaksudkan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa keputusan resmi terkait skema PPDB zonasi 2025 dan penggantian nama ini masih menunggu sidang kabinet untuk disahkan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter