INFOTANGERANG.ID- Mulai hari ini, 1 Februari 2025 warung klontong dilarang jual LPG 3 kg atau gas melon jika tak miliki izin.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Menurutnya, para pengecer LPG 3 kg akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Dengan tujuan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga nantinya para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina akan mendapatkan nomor induk usaha.

Pengecer LPG 3 Kg Diberikan Waktu Sebulan untuk Jadi Pangkalan Resmi Pertamina

“Kita lagi menata agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Yuliot.

Pemerintah memberikan tenggang waktu 1 bulan bagi pengecer LPG 3 kg bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina, dengan mendaftarkan diri secara online.

“Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, karena kan perseorangan pun boleh. Kemudian masuk ke sistem OSS, yang juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Menekan Potensi Penyimpangan dan Tepat Sasaran

Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga LPG 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Diketahui, wacana ini mengemuka sejak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg sebenarnya lebih tinggi dibandingkan yang beredar di masyarakat.

Melalui unggahan video di akun Instagram @kemenkeuri, terlihat dialog narator dengan salah satu pedagang, yang menyebut bahwa dirinya biasa membeli LPG 3 kg seharga Rp 21.000 yang ternyata lebih murah dari harga aslinya yang sebesar Rp 50.000.

Dengan demikian, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg.

Dimana secara total, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80,9 triliun, untuk subsidi LPG 3 kg yang sebesar 7,5 juta metrik ton.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter