INFOTANGERANG.ID- Kejari Kabupaten Tangerang geledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di dinas itu.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.
“Benar, kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu, 12 Februari 2025.
Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Kabupaten Tangerang Sita Dokumen di DPMPD
“Kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” katanya.
Doni menjelaskan, tim penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
“Kami komitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” jelasnya.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)