INFOTANGERANG.ID- Pemerintah bersama aplikator sedang menyusun rencana pemberian THR Ojol atau Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol).

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang menegaskan bahwa hanya ada beberapa kriteria pengemudi yang berhak mendapat THR dari Menaker.

Yang pasti, mereka yang kurang aktif tak akan dapat THR Ojol.

THR Ojol: Berdasarkan Perjalanan Mitra Setahun Terakhir

Kelayakan ini akan ditentukan berdasarkan data perjalanan mitra selama setahun terakhir.

Mereka yang memiliki jam kerja tinggi akan diprioritaskan dibandingkan dengan yang bekerja tidak konsisten.

Selain itu, mereka yang berhak dapat THR Ojol adalah yang terdaftar di satu aplikasi transportasi online.

Pasalnya, jika terdaftar di lebih dari satu aplikasi ada kemungkinan mereka menerika THR dari beberapa sumber.

Noel, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pembahasan dan negoisasi terkait THR Ojol masih berlangsung antara pemerintah dan aplikator.

Keputusan final masih memerlukan waktu, namun diupayakan selesai dalam satu sampai dua minggu ke depan.

Ia berharap hasilnya nanti bisa memberikan kebahagiaan bagi para pengemudi ojol mengingat hampir 10 tahun mereka belum pernah mendapat THR.

Berdasarkan diskusi yang berlangsung, terdapat tiga skema bonus yang dipertimbangkan untuk pengemudi ojol, meliputi THR, bantuan hari raya, atau bonus hari raya.

Noel menekankan bahwa apapun skema yang dipilih, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako atau barang lain.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter