INFOTANGERANG.ID- Sebuah surat permohonan dari ormas di Tangerang, yang meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR), viral di media sosial X.
Nama sebuah foto surat dari organisasi masyarakat (ormas) berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, yang beralamat di Cikupa, Kabupaten Tangerang itu diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayah sekitar mereka.
Ormas di Tangerang tersebut meminta THR melalui surat bernomor 005/LPM/2025.
Dalam suratnya tertulis “Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1446 H, maka dengan ini kami Lembaga Pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya mengajukan permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR)”.
Surat bertanggal 5 Maret 2025 itu ditandatangani oleh Ketua LPM Desa Bitung Jaya atas nama Jaya A. Jayadi dan Sekretaris Agus Rika.
Di dalam suratnya, ormas di Tangerang tersbeut tidak menyebutkan secara spesifik nominal THR yang ia minta kepada perusahaan.
Mereka mengaku akan menerima berapaun dana THR yang disalurkan oleh perusahaan kepada mereka.
“Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan dana THR. Besar-kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis isi suratnya.
Dalam surat tersebut, ketua LPM turun mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi di bawah nama terangnya.
Fenomena Ormas di Tangerang Meminta THR
Pada dasarnya selain ormas di Tangerang, fenomena ormas meminta THR kepada perusahaan-perusahaan di lingkungan mereka menjelang lebaran kerap terjadi di Indonesia.
Meski tak satu anggota pun yang bekerja di perusahaan, mereka kerap mengatasnamakan dana itu untuk biaya penjagaan lahan parkir atau keamanan.
Menjelang Lebaran, kepolisian sering mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika ada ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR).
Salah satu imbauan serupa pernah disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Lebaran tahun 2023 saat ada oknum ormas memaksa minta sumbangan THR.
Bahkan pada tahun 2023, polisi pernah amankan 7 oknum anggota ormas yang meminta jatah THR ke PKL pasar malam Cipadu.
“Jika ada ormas yang meminta THR dengan cara mengancam atau melakukan tindakan premanisme, kami akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Zain saat itu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa melalui command center Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110 atau Call Center 110.
Selain itu, ia menginstruksikan seluruh Polsek di wilayahnya untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait permintaan THR yang mengandung unsur pemerasan dan memastikan tindakan tersebut ditangani dengan tegas.
