INFOTANGERANG.ID- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 (RBB) telah resmi dibuka pada Jumat, 7 Maret kemarin.

Program RBB 2025 ini memberikan kesempatan bagi seluruh lulusan baik untuk Sarjana, DIploma, serta SMA/Sederajat untuk bergabung di lebih dari 100 perusahaan BUMN.

Bagi yang ingin melamar di Rekrutmen Bersama BUMN 2025 haruslah menyiapkan beberapa dokumen penting, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), meskipun bersifat opsional.

Namun tak perlu khawatir, bagi pelamar yang ingin melamar namun belum memiliki SKCK, kini proses pembuatannya bisa dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan efisien.

Namun perlu diperhatikan, meskipun pembuatan SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025 bida dilakukan secara online, pelamar tetap harus melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan SKCK di kantor polisi yang dipilih.

Lalu bagaimana cara mengurus SKCK secara online? Berikut penjelasannya.

Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Adapun cara membuat SKCK secara online bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Google Play Store atau App Store.

2. Buat akun, dan lengkapi data diri dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan informasi pribadi secara lengkap.

3. Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Ajukan SKCK”. Pastikan membaca ketentuan yang berlaku sebelum mengisi formulir online sesuai kebutuhan.

4. Pilih metode pembayaran dan lakukan transaksi sebesar Rp 30.000. Setelah berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email yang terdaftar.

5. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Lakukan verifikasi identitas serta perekaman sidik jari jika belum pernah dilakukan.

Setelah semua proses selesai, SKCK dapat dicetak dan digunakan untuk pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memuat SKCK online yakni:

– Scan digital KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Akta Kelahiran

– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar merah

– Paspor (jika digunakan untuk keperluan luar negeri)

– Sidik jari (diambil di Polsek atau Polres jika belum pernah direkam sebelumnya).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter