Infotangerang.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pamulang dalam waktu kurang dari 24 jam. Korban berinisial N (65), seorang karyawan swasta, ditemukan tewas bersimbah darah di depan sebuah warung di Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan adalah adik kandung korban sendiri, berinisial F alias W (52), seorang wiraswasta. Motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh konflik keluarga yang telah berlangsung lama terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka.

“Pelaku merasa kecewa karena hasil dari rumah warisan yang diduga digadaikan tidak dibagikan kepadanya,” ujar AKBP Viktor. Kekecewaan itu memuncak dan mendorong pelaku untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan bahwa pelaku telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik sweater. Saat melihat korban melintas dengan sepeda motor, pelaku langsung mengejar dan menghadang korban di depan sebuah toko material.

Lanjut, dirinya mengungkapkan terjadi perlawanan dari korban dengan menggunakan balok kayu, namun pelaku mengayunkan celurit dan mengenai pundak kiri korban hingga menyebabkan luka parah. Korban sempat berjalan ke seberang jalan sebelum akhirnya roboh dan meninggal dunia di depan sebuah warung.

Setelah kejadian, pelaku sempat mendatangi rumah kakak perempuannya dan mengakui telah membunuh korban sebelum melarikan diri. Berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Pamulang serta penggunaan metode Scientific Crime Investigation, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Metode investigasi ilmiah ini mencakup identifikasi korban oleh tim Inafis, visum forensik dari RS Polri Kramat Jati, serta pemeriksaan DNA dan barang bukti oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka benda tajam yang memotong pembuluh darah utama di leher kiri, menyebabkan pendarahan hebat.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan pelaku, senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana atau gangguan keamanan ke call center 110 yang dapat diakses secara gratis. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional di tengah masyarakat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter