INFOTANGERANG.ID – Komisaris PT. Jelma Rangga Gading (JRG), Melania Bastian (MB), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Rabu (28/5/205).
Bos PT. JRG itu terbukti telah melakukan tindak pidana pembuatan tagihan fiktif kepada PT. Telkom Akses yang menyebabkan kerugian hingga Rp.2.3 miliar lebih.
“Ya. Tim dari pidsus (pidana khusus) telah melakukan penahanan terhadap perkara PT Telkom Akses dengan tersangka inisial MB yang merupakan Komisaris PT JRG” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangerang, Agung Teja Buana kepada jajaran media.
Agung juga memaparkan bahwa pada kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur PT Telkom Akses dan unsur Mitra Telkom Akses.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli.
Berdasarkan keterangan yang dirilis pihak Kejari Tangerang disebutkan bahwa tersangka MG merupakan salah satu Mitra dari PT Telkom Akses untuk melakukan pasang sambung baru dan Migrasi jaringan internet di Area Tangerang.
Untuk diketahui, PT. Telkom Akses merupakan perusaan BUMN yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, salah satunya adalah pemasangan jaringan INDIHOME.
Dalam melakukan pekerjaannya pihak PT Telkom Akses biasa menggunakan pihak ketiga atau biasa disebut “Mitra” untuk melakukan pemasangan instalasi jaringan di lapangan.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MB yaitu melayangkan tagihan biaya pekerjaan ke PT Telkom Akses dengan melampirkan data-data pelerjaan yang dimanipulasi atau fiktif.
Penagihan fiktik tersebut dilakukan tersangka MB sejak Januari 2021 hingga April 2022. Dengan kerugian yang dialami PT Telkom Akses hingga Rp. 2.336.038.078.
