INFOTANGERANG.ID – Pemerintah akan segera menggelontorkan bantuan beras murah SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebanyak 250 ton ke sejumlah wilayah yang mengalami lonjakan harga.

Namun, penyaluran bantuan ini tidak dilakukan secara merata, melainkan selektif, sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, saat meninjau langsung ketersediaan stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ia memastikan bahwa stok beras grosir di PIBC dalam kondisi aman, bahkan melebihi rata-rata normal.

Kapan dan Dimana Bantuan Beras Murah Akan Disalurkan?

Intervensi pemerintah berupa penyaluran beras murah SPHP akan dilakukan apabila harga di pasar melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) selama 10 hari berturut-turut atau jika pasokan terbatas.

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi nasional yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 Mei dan 4 Juni 2025, Bapanas telah menyampaikan perlunya langkah konkret untuk menekan harga beras di pasaran.

Berdasarkan data, harga beras medium secara nasional sudah mencapai Rp14.066/kg, atau naik 12,52% di atas HET.

Bahkan, beras premium sudah menembus Rp15.701/kg, naik 5,38% di atas HET.

Sementara itu, harga beras murah SPHP saat ini berada di angka Rp12.659/kg, sedikit lebih tinggi dari HET.

Untuk itu, Bapanas akan menyalurkan bantuan secara bertahap ke berbagai zona:

  • Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi
  • Zona 2: Sumatra (selain Lampung & Sumsel), NTT, Kalimantan
  • Zona 3: Maluku dan Papua

Bantuan difokuskan pada wilayah yang sudah terindikasi mengalami lonjakan harga beras.

Penyaluran Bantuan Akan Berbentuk Beras 10 Kg per Keluarga

Selain penyaluran beras murah SPHP ke pasar, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan langsung berupa 10 kg beras per keluarga, yang dianggap sejalan dengan tujuan SPHP untuk meredam gejolak harga di pasar.

Pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif pada petani lokal.

Oleh karena itu, penyaluran akan dilakukan berdasarkan laporan pemerintah daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta dan kepala daerah lainnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter