INFOTANGERANG.ID- Kejari Tangsel mengungkap praktik kejahatan perbankan yang mengejutkan publik.

Tiga orang pejabat dari salah satu bank milik negara (BUMN) di kawasan BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.

Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, mengungkap bahwa awal mula kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang nasabah yang namanya secara tiba-tiba masuk dalam daftar blacklist BI checking, padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank mana pun.

Kejari Tangsel Periksa 49 Saksi

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP, yang diketahui memiliki jabatan penting dalam struktur internal bank tersebut.

“Nasabah tersebut tidak pernah merasa mengajukan fasilitas kredit. Tapi saat dicek, namanya sudah masuk daftar hitam dengan catatan pinjaman bermasalah di salah satu bank,” kata Apsari dikutip Rabu 25 Juni 2025.

Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa setidaknya 49 saksi. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelas Apsari.

Peran Para Tersangka

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik kredit fiktif ini. Salah satu tersangka diketahui berperan menyediakan dokumen fiktif sebagai syarat pengajuan kredit.

Sementara tersangka lainnya diduga mengabaikan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan verifikasi kelayakan pinjaman.

“Ada yang membuat dokumen palsu, dan ada yang seharusnya memeriksa berkas tapi tidak dilakukan. Semua dilakukan dengan memanfaatkan jabatan masing-masing,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara dan kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan internal di lembaga keuangan, terutama bank milik negara. Kejari Tangsel memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter