INFOTANGERANG.ID – Seorang wanita berinisial R (49) dilaporkan dibunuh dan disetubuhi oleh pria berinisial MF (23).
Wanita tersebut dibunuh di sebuah hotel Tangerang yang berlokasi di Jalan Empu, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin, 26 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi wanita dibunuh di hotel Tangerang berawal saat tersangka dan korban saling mengenal melalui Facebook.
Tersangka diketahui mengajak kenalan dan berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengajak korban untuk bertemu.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Keduanya diketahui bertemu di sebuah penginapan kecil di Kelapa Dua, Tangerang.
Saat di dalam kamar, tersangka mencoba memerkosa korban. Namun korban menolak dan memberontak.
Setelah ajakannya ditolak, tersangka melemparkan tubuh korban ke atas kasur dan melakukan serangkaian tindakan pencabulan. Namun korban terus menolak dan memberontak.
Sayangnya, tersangka berhasil menyetubuhi korban dengan situasi korban yang tetap berusaha memberontak.
Hal itu membuat tersangka membekap menggunakan bantal pada wajah korban selama kurang lebih satu menit.
Setelah korban lemas tak berdaya, tersangka kemudian menyetubuhi korban.
AKBP Victor Inkiriwang selaku Kapolres Tangsel, kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut.
Akibat kekerasan itu, korban mengalami mati lemas.
Tersangka diancam penjara seumur hidup dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.
