INFOTANGERANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan 8.261.801 orang dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mereka yang dinonaktifkan dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena dinilai mampu secara ekonomi.
Meskipun jumlah PBI BPJS Kesehatan tetap sama, pemerintah kini mengganti penerimanya. Bantuan dialihkan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan secara ekonomi, sesuai dengan hasil pembaruan data terbaru.
Pemutakhiran ini merujuk pada DTSEN, sistem integrasi data yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan kini menjadi referensi utama dalam distribusi bantuan sosial.
Bisa Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kendati demikian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa masyarakat yang telah dicoret dari daftar PBI JKN BPJS Kesehatan masih memiliki kesempatan untuk kembali mengaktifkan kepesertaan mereka.
Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi ‘Cek Bansos’ milik Kementerian Sosial.
Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh oleh pengguna ponsel pintar dan dilengkapi fitur ‘usul’ dan ‘sanggah’.
Kehadiran fitur tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan reaktivasi dengan melengkapi 39 pertanyaan yang telah disesuaikan dengan kriteria dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Proses verifikasi data dilakukan oleh BPS yang memiliki tugas untuk memutakhirkan dan mengelola DTSEN.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima, maka status PBI BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat yang masih layak sebagai penerima PBI tak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, sambil memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
