INFOTANGERANG.ID– Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena tanggal tersebut berdekatan dengan momen 17 Agustus, namun tidak dimasukkan sebagai libur nasional.

Kepastian terkait tanggal 18 Agustus 2025 menjadi cuti bersama ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.

Juri menegaskan bahwa keputusan cuti bersama 18 Agustus tertuang dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025,, yang berlaku sejak 7 Agustus 2025.

Kenapa 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional?

Tiga kementerian yang menandatangani SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025 adalah:

  • Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Menurut Juri, penetapan cuti bersama 18 Agustus ini bertujuan meningkatkan semangat nasionalisme sekaligus memberikan waktu bagi masyarakat untuk lebih khidmat merayakan HUT ke-80 RI.

Meskipun terdengar serupa, ternyata bagi para pekerja penentuan tanggal 18 Agustus 2025 masuk cuti bersama atau libur nasional ini bisa memiliki arti berbeda.

Pasalnya, libur nasional dan cuti bersama memiliki perbedaan mendasar, yaitu:

Libur Nasional artinya:

  • Berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat di semua sektor
  • Tidak mengurangi jatah cuti pegawa
  • Diatur secara resmi melalui Keputusan Presiden dan berlaku untuk semua pihak.

Cuti Bersama artinya:

  • Umumnya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa sektor formal
  • Mengurangi jatah cuti tahunan pegawai
  • Pelaksanaan di sektor swasta bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Maka dengan penetapan cuti bersama 18 Agustus, artinya pada hari itu tidak otomatis menjadi hari libur bagi seluruh pekerja.

Bagi ASN, cuti bersama 18 Agustus 2025 berarti jatah cuti tahunan akan berkurang satu hari.

Sementara itu, bagi pekerja sektor swasta, status cuti bersama tidak mengikat.

Perusahaan swasta memiliki kebebasan untuk menetapkan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.

  • Mengikuti ketentuan cuti bersama dan meliburkan karyawan
  • Menetapkan hari kerja seperti biasa
  • Memberikan kompensasi bagi karyawan yang tetap bekerja pada tanggal tersebut.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter